Kamis, 15 Agustus 2013

Wamen Versi Baru Tetap Membingungkan

Oleh: YUSRIL IHZA MAHENDRA


    Website Sekretariat Kabinet (Sekkab), Sabtu, 9 Juni 2012,menginformasikan bahwa Presiden SBY telah menerbitkan Keppres No 65 Tahun 2012 yang mengangkat kembali semua wakil menteri (wamen) ke posisi semula, kecuali Wamen ESDM yang wafat beberapa waktu yang lalu. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Untuk mendasari pengangkatan wamen versi baru tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres No 60/2012 yang hingga hari ini belum dapat dibaca secara utuh seperti apa pengaturannya.

Website Sekkab menyebutkan keberadaan perpres tersebut, tetapi ketika diklik,sampai Minggu sore 10 Juni 2012, perpres tersebut “not found” alias tidak dapat diakses. Informasi yang didapat dari website Sekkab menyebutkan bahwa dalam Perpres 60/2012 wamen berada (di bawah) dan bertanggung jawab kepada menteri.Tugasnya membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Perincian tugas wamen diuraikan secara terperinci dalam Pasal 3 perpres tersebut, antara lain: (a) membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian, (b) membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja, (c) memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian,(d) melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, dan (e) membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian.
Kedudukan wamen yang disebutkan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri sebagaimana disebutkan dalam Perpres 60/2102 itu tidaklah sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2012 yang mengatur struktur organisasi kementerian. Disebutkan dalam pasal itu bahwa struktur organisasi kementerian terdiri atas pimpinan, yakni menteri, sekretariat jenderal sebagai pembantu pimpinan, direktur jenderal sebagai pelaksana tugas pokok, dan seterusnya.
Keberadaan wamen tidak ada dalam struktur organisasi kementerian. Namun keberadaannya disebutkan dalam Pasal 10 yang mengatakan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu.” Karena itu, di manakah letak wamen dalam struktur organisasi kementerian tertentu itu? Kebingungan yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas dalam UU Kementerian Negara itu diatur sendiri oleh Perpres 60/2012.
Wamen ditempatkannya secara struktural berada “(di bawah) dan bertanggung jawab kepada menteri”. Tugasnya adalah “membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian”. Tugas wamen dalam Perpres 60/2012 ini amatlah luas, yakni membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan hampir seluruh tugas kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Kementerian Negara.
Padahal Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan keberadaan wamen itu hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian tertentu. Bukan untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian yang begitu luas sebagaimana diatur Pasal 8 UU Kementerian Negara. Dilihat dari sudut ini, jelaslah bahwa Perpres 60/2012 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara.
Kalau perpres ini diuji secara formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA), kiranya terdapat cukup alasan bagi MA untuk membatalkan perpres ini. Presiden SBY dan para legal drafter-nya tampak gagal memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut.
Keberadaan wamen yang tugasnya terbatas hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan khusus haruslah dirujuk pada Pasal 8,yakni apa sajakah tugas pokok kementerian tertentu yang dirasakan memerlukan penanganan secara khusus itu. Secara lebih terperinci, beban tugas kementerian tertentu terdapat dalam orta (organisasi dan tata laksana) kementerian yang bersangkutan.
Dari perincian itulah dapat dipilah-pilah mana beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian itu dan mana yang tidak. Pada Kementerian Hukum dan HAM misalnya, terdapat beban kerja yang memerlukan penangan khusus, yakni mempersiapkan dan mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan serta beban mewakili Presiden membahas RUU dengan DPR.
Maka Wamenkumham yang dilantik itu tugasnya menangani bidang ini saja, bukan yang lain. Menkumham tidak perlu menghabiskan sebagian besar waktunya di DPR sehingga kurang waktu mengerjakan tugas- tugas lain. Tapi, dengan Perpres No 60/2012, Wamenkumham bukan lagi berfungsi melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus, melainkan membantu Menkumham melaksanakan hampir semua tugas pokok kementerian. Bukan itu maksud ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara.
Tugas wamen dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara hampir sama dengan kedudukan menteri muda (menmud) sejak Kabinet Amir Sjarifuddin sampai Kabinet Suharto, yakni membantu menteri untuk menangani tugas tertentu. Dr Daoed Joesoef misalnya menjadi Mendikbud dan Dr Abdul Gafur menjadi menmud pemuda dan olahraga.Tugas Gafur hanya menangani pemuda dan olahraga saja.
Dia tidak membantu Daoed Joesoef menangani kurikulum SD atau pengadaan buku-buku di sekolah dan perguruan tinggi. Demikian pula Menmud Sekkab Saadillah Mursyid yang membantu Mensesneg Moerdiono.Tugasnya jelas hanya menangani bidang-bidang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, administrasi sidang kabinet dan penanganan laporan dan arahan Presiden kepada para menteri.
Semua menmud, baik dalam Kabinet Amir maupun Kabinet Suharto, adalah anggota kabinet.Dalam melaksanakan tugas tertentu itu,mereka berkoordinasi dengan menteri, tetapi bertanggung jawab kepada Presiden. Karena Presiden yang mengangkat menmud itu. Wamen versi baru pascaputusan MK yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara,sebagaimana diatur Perpres No 60/2012, kembali mengalami ketidakjelasan.
Penjelasan yang dibatalkan itu mengatakan wamen itu adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet. Kalau Penjelasan Pasal 10 itu dipahami secara a-contrario, maka wamen itu bukan pejabat karier,tetapi anggota kabinet. Namun Perpres 60/2012 menyatakan bahwa kedudukan wamen bukan pejabat struktural, tetapi bukan pula anggota kabinet. Anehnya, wamen itu diangkat oleh Presiden tanpa usul menteri, tetapi bertanggung jawab kepada menteri.
Kalau begitu, di mana kedudukan wamen itu dalam struktur organisasi pemerintahan? Tidak jelas.Perpres 60/2012 hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi wamen yang disebutkan di bawah hak menteri, tetapi di atas jabatan struktural Ia.
Tapi ini hanya soal teknis pembayaran gaji belaka yang menjadi kewenangan menteri keuangan. Namun apa sesungguhnya kedudukan wamen pascaputusan MK,tetap gelap gulita!

YUSRIL IHZA MAHENDRA
Advokat/Guru Besar Hukum Tata Negara


Sumber: Seputar Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar