Oleh: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Website Sekretariat Kabinet (Sekkab), Sabtu, 9 Juni 2012,menginformasikan bahwa Presiden SBY telah menerbitkan Keppres No 65 Tahun 2012 yang mengangkat kembali semua wakil menteri (wamen) ke posisi semula, kecuali Wamen ESDM yang wafat beberapa waktu yang lalu. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Untuk mendasari
pengangkatan wamen versi baru tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres No
60/2012 yang hingga hari ini belum dapat dibaca secara utuh seperti apa
pengaturannya.
Website Sekkab
menyebutkan keberadaan perpres tersebut, tetapi ketika diklik,sampai Minggu
sore 10 Juni 2012, perpres tersebut “not found” alias tidak dapat diakses.
Informasi yang didapat dari website Sekkab menyebutkan bahwa dalam Perpres
60/2012 wamen berada (di bawah) dan bertanggung jawab kepada menteri.Tugasnya
membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Perincian
tugas wamen diuraikan secara terperinci dalam Pasal 3 perpres tersebut, antara
lain: (a) membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian, (b)
membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja, (c)
memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian,(d) melaksanakan pengendalian dan
pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, dan (e) membantu menteri
dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian.
Kedudukan wamen
yang disebutkan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri
sebagaimana disebutkan dalam Perpres 60/2102 itu tidaklah sejalan dengan
ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2012 yang mengatur struktur organisasi
kementerian. Disebutkan dalam pasal itu bahwa struktur organisasi kementerian
terdiri atas pimpinan, yakni menteri, sekretariat jenderal sebagai pembantu
pimpinan, direktur jenderal sebagai pelaksana tugas pokok, dan seterusnya.
Keberadaan
wamen tidak ada dalam struktur organisasi kementerian. Namun keberadaannya
disebutkan dalam Pasal 10 yang mengatakan, “Dalam hal terdapat beban kerja yang
membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri
pada Kementerian tertentu.” Karena itu, di manakah letak wamen dalam struktur
organisasi kementerian tertentu itu? Kebingungan yang disebabkan oleh
pengaturan yang tidak jelas dalam UU Kementerian Negara itu diatur sendiri oleh
Perpres 60/2012.
Wamen
ditempatkannya secara struktural berada “(di bawah) dan bertanggung jawab
kepada menteri”. Tugasnya adalah “membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan
tugas kementerian”. Tugas wamen dalam Perpres 60/2012 ini amatlah luas, yakni
membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan hampir seluruh tugas
kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Kementerian Negara.
Padahal Pasal
10 UU Kementerian Negara menyebutkan keberadaan wamen itu hanya untuk
melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada
kementerian tertentu. Bukan untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan
tugas kementerian yang begitu luas sebagaimana diatur Pasal 8 UU Kementerian
Negara. Dilihat dari sudut ini, jelaslah bahwa Perpres 60/2012 itu bertentangan
dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara.
Kalau perpres
ini diuji secara formil dan materiil ke Mahkamah Agung (MA), kiranya terdapat
cukup alasan bagi MA untuk membatalkan perpres ini. Presiden SBY dan para legal
drafter-nya tampak gagal memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara
dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut.
Keberadaan
wamen yang tugasnya terbatas hanya untuk melaksanakan beban kerja yang
memerlukan penanganan khusus haruslah dirujuk pada Pasal 8,yakni apa sajakah
tugas pokok kementerian tertentu yang dirasakan memerlukan penanganan secara
khusus itu. Secara lebih terperinci, beban tugas kementerian tertentu terdapat
dalam orta (organisasi dan tata laksana) kementerian yang bersangkutan.
Dari perincian
itulah dapat dipilah-pilah mana beban kerja yang memerlukan penanganan secara
khusus pada kementerian itu dan mana yang tidak. Pada Kementerian Hukum dan HAM
misalnya, terdapat beban kerja yang memerlukan penangan khusus, yakni
mempersiapkan dan mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan
serta beban mewakili Presiden membahas RUU dengan DPR.
Maka
Wamenkumham yang dilantik itu tugasnya menangani bidang ini saja, bukan yang
lain. Menkumham tidak perlu menghabiskan sebagian besar waktunya di DPR
sehingga kurang waktu mengerjakan tugas- tugas lain. Tapi, dengan Perpres No
60/2012, Wamenkumham bukan lagi berfungsi melaksanakan beban kerja yang
memerlukan penanganan secara khusus, melainkan membantu Menkumham melaksanakan
hampir semua tugas pokok kementerian. Bukan itu maksud ketentuan Pasal 10 UU
Kementerian Negara.
Tugas wamen
dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara hampir sama dengan kedudukan menteri muda
(menmud) sejak Kabinet Amir Sjarifuddin sampai Kabinet Suharto, yakni membantu
menteri untuk menangani tugas tertentu. Dr Daoed Joesoef misalnya menjadi
Mendikbud dan Dr Abdul Gafur menjadi menmud pemuda dan olahraga.Tugas Gafur
hanya menangani pemuda dan olahraga saja.
Dia tidak
membantu Daoed Joesoef menangani kurikulum SD atau pengadaan buku-buku di
sekolah dan perguruan tinggi. Demikian pula Menmud Sekkab Saadillah Mursyid
yang membantu Mensesneg Moerdiono.Tugasnya jelas hanya menangani bidang-bidang
tertentu yang memerlukan penanganan khusus, administrasi sidang kabinet dan
penanganan laporan dan arahan Presiden kepada para menteri.
Semua menmud,
baik dalam Kabinet Amir maupun Kabinet Suharto, adalah anggota kabinet.Dalam
melaksanakan tugas tertentu itu,mereka berkoordinasi dengan menteri, tetapi
bertanggung jawab kepada Presiden. Karena Presiden yang mengangkat menmud itu.
Wamen versi baru pascaputusan MK yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU
Kementerian Negara,sebagaimana diatur Perpres No 60/2012, kembali mengalami
ketidakjelasan.
Penjelasan
yang dibatalkan itu mengatakan wamen itu adalah pejabat karier dan bukan
anggota kabinet. Kalau Penjelasan Pasal 10 itu dipahami secara a-contrario,
maka wamen itu bukan pejabat karier,tetapi anggota kabinet. Namun Perpres
60/2012 menyatakan bahwa kedudukan wamen bukan pejabat struktural, tetapi bukan
pula anggota kabinet. Anehnya, wamen itu diangkat oleh Presiden tanpa usul
menteri, tetapi bertanggung jawab kepada menteri.
Kalau begitu,
di mana kedudukan wamen itu dalam struktur organisasi pemerintahan? Tidak
jelas.Perpres 60/2012 hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi wamen yang
disebutkan di bawah hak menteri, tetapi di atas jabatan struktural Ia.
Tapi ini hanya
soal teknis pembayaran gaji belaka yang menjadi kewenangan menteri keuangan.
Namun apa sesungguhnya kedudukan wamen pascaputusan MK,tetap gelap gulita!
YUSRIL
IHZA MAHENDRA
Advokat/Guru
Besar Hukum Tata Negara
Sumber: Seputar Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar