Tenaga Honorer: Antara Peraturan Perundang-undangan dan Kejelasan Karir
Minggu, 28 Juli 2013
09.10 //
Oleh: NANI EFENDI
Dasar Hukum
Dikarenakan Indonesia adalah negara hukum, maka segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara harus pula berdasarkan dan diatur oleh hukum. Demikian juga dalam hal ini persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tentu ada dasar hukumnya. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, semasa pemerintahan SBY, yang pertama adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang “Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil”. Kemudian, PP ini dirubah menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil”.
Dalam PP No 48 Tahun 2005, diatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Dalam ayat (2) PP tersebut dijelaskan, “Pengangkatan tenaga honorer didasarkan pada usia dan masa kerja sebagai berikut: (a) Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus, (b) Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus, (c) Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus, dan (d) Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Kemudian, dalam Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 48 Tahun 2005 dijelaskan lagi, “Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD. Nah, untuk diketahui, PP ini telah diubah menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012. Dalam perubahan kedua PP Nomor 48 Tahun 2005, tidak ada lagi ketentuan seperti di atas. Ia hanya mengakomodir tenaga honorer yang tersisa di tahun 2005.
Ketentuan itu dapat dibaca dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang “Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil”. Pada Pasal 6 dijelaskan, “Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN dan APBD menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.”
Nah, dari penjelasan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) di atas jelas sekali bahwa yang bisa diangkat jadi CPNS dari tenaga honorer saat ini adalah mereka yang honor sebelum tahun 2005. Kalau seperti itu, bagaimana dengan nasib mereka yang honor setelah 2005, tetapi masih bertahan sampai saat ini? Inilah yang saya katakan belum ada kejelasannya. Memang, kita prihatin melihat anak-anak muda yang punya potensi dan banyak kesempatan, tetapi rela menjadi tenaga honorer dengan hanya diberi imbalan yang jauh dari kebutuhan hidup layak, hanya karena harapan agar bisa menjadi PNS nantinya. Tetapi sayangnya, harapan itu tidak ada kejelasan. Nah, untuk lebih bisa memahaminya, masyarakat bisa men-download PP tersebut dari internet yang saat ini tersedia dan bisa didapatkan dengan mudah di banyak tempat.
Bisakah Berubah?
Bisa tidaknya tenaga honorer saat ini menjadi CPNS tergantung dari perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, yakni PP No 56/2012. Jika PP No 56 Tahun 2012 tidak mengalami perubahan, berarti tenaga honorer yang ada saat ini tidak dapat diangkat menjadi CPNS, walaupun mereka telah honor dalam waktu yang lama, kecuali mereka menempuh jalur tes umum PNS. Kalau seperti itu, solusinya bagaimana? Ya, PP-nya harus dirubah dulu. Siapa yang berwenang membentuk dan merubah PP? Yang berwenang membentuk dan merubahnya adalah presiden.
Memang banyak yang merasa dirugikan dengan berlakunya PP Nomor 56 Tahun 2012. Oleh karenanya, beberapa organisasi persatuan guru honorer di beberapa daerah meminta bantuan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra untuk menguji PP itu ke Mahkamah Agung, karena itulah satu-satunya solusi saat ini. Demikianlah, semoga tulisan saya ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap persoalan tenaga honorer menjadi CPNS.
NANI EFENDI
Pemerhati Masalah Sosial, Tinggal di Jambi
0 komentar