Pembatasan Usia CPNS dan Hak Konstitusional Warga Negara
Minggu, 22 September 2013
01.19 //
Oleh: NANI EFENDI
Sepanjang pengetahuan saya, belum banyak yang menyadari dan merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan dibatasinya usia untuk menjadi CPNS sampai 35 tahun. Kebanyakan masyarakat hanya menerima saja ketentuan itu. Seolah-olah ketentuan itu merupakan ketentuan Tuhan. Padahal, ketentuan itu dibuat oleh manusia juga. Ketentuan batasan usia menjadi CPNS paling tinggi 35 tahun itu terdapat dalam Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Jadi, ketentuan batasan usia 35 tahun untuk menjadi CPNS itu
terdapat dalam Peraturan Pemerintah atau PP, bukan ketentuan Tuhan.
Peraturan
Pemerintah ini, menurut saya, bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2)Undang-Undang Nomor8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian. Dalam Pasal 16 ayat (2) dijelaskan, “Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil.” Memang,
dalam UU tersebut ada disebutkan “memenuhi syarat-syarat tertentu”. Tetapi,
syarat-syarat tertentu itu tidak disebutkan bahwa usia harus paling tinggi 35
tahun. Jadi, selama ini, Peraturan Pemerintah-lah yang membatasi usia untuk
menjadi CPNS.
Selama ini, kebanyakan warga negara
hanya menerima saja semua ketentuan yang dibuat oleh
pemerintah. Seolah-olah semua ketentuan itu baik, benar, dan adil bagi rakyat. Padahal,
tidak semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu adil bagi rakyat. Terkadang,
peraturan yang dibuat oleh pemerintah justru membatasi hak-hak konstitusional
warga negara yang bersifat azasi. Oleh karena itulah dikenal istilah “judicial review”.Judicial review adalah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh setiap warga
negara untuk melakukan uji formil maupun materiil terhadap sebuah produk
peraturan perundang-undangan jika suatu peraturan perundang-undangan dianggap
merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Yang disebut dengan hak konstitusional
(constitutional rights) adalah hak warga
negara yang diatur dalam undang-undang. Dan memang, salah satu syarat peraturan perundang-undangan yang baik itu ialah bisa digugat di pengadilan (challenge in the court).
Harus Ada Argumentasi
Ilmiah
Pembatasan
usia menjadi CPNS maksimal 35 tahun semestinya harus ada rasionalitashukumnya
maupun landasan-landasan teori ilmiah (science;
ilmu pengetahuan), seperti tinjauan dari ilmu psikologi, sosiologi, maupun
disiplin ilmu pengetahuan lainnya. Mengapa usia menjadi CPNS dibatasi sampai
usia 35 tahun? Mengapa tidak pada batasan lain seperti 30, 40, atau 45 tahun,
atau pada usia lainnya? Apa yang menjadi dasar penetapan menjadi 35 tahun? Persoalan
ini harus ada penjelasannya, baik secara yuridis maupun tinjauan ilmiahnya.
Kalau
kita merujuk kepada konstitusi, yakni UUD 1945, pembatasan usia itu jelas-jelas
merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
1945 dinyatakan, “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Nah, merujuk
kepada konstitusi, menjadi PNS itu merupakan salah satu bentuk hak warga negara
untuk ikut serta dalam pemerintahan. Tidak hanyaitu, dalam Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 juga dijelaskan, “Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Jadi, pembatasan usia
menjadi CPNS tanpa alasan yang rasional adalah suatu bentuk peraturan yang
merugikan hak konstitusional warga negara. Kalau usia di atas 35 tahun tidak layak
lagi untuk diangkat menjadi CPNS, mengapa dari tenaga honorer bisa diangkat
menjadi CPNS di usia 46 tahun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil?
Di
sinijelas tidak ada konsistensi dalam hal pengaturan tentang batasan usia CPNS.
Dengan kata lain, persoalan ini adalah
suka-sukanya pembuat peraturan. Hal ini dapat kita lihat, antara PP Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipiltidak singkron dengan PP Nomor
48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dalam hal pengaturan batas usia pengangkatan CPNS. Di satu sisi boleh di
usia 46 tahun sedangkan di sisi lain hanya boleh sampai 35 tahun. Inikan tidak
adil. Jadi, sekali lagi, tidak ada rasionalitas hukum maupun argumentasi ilmiah
yang diberikan oleh pemerintah dalam hal pembatasan usia CPNS. Mengapa harus 35
tahun?
Dengan
demikian, menurut saya, membatasi usia CPNS sampai usia 35 tahun adalah nyata-nyata
merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Dengan adanya pembatasan usia
itu, banyak orang-orang yang punya potensi SDM yang baik tidak bisa terakomodir
menjadi PNS hanya karena usia mereka telah melewati 35 tahun. Dengan kata lain, pembatasan
usia itu merupakan salah satu bentuk pembatasan akses terhadap warga negara
untuk mengembangkan hidup dan kehidupan mereka. Padahal, sangat banyak
orang-orang yang berusia di atas 35 tahun yang punya kemampuan SDM yang mumpuni
untuk menjadi PNS. Malah, mereka lebih kaya dengan berbagai pengalaman dan
kemampuan.
Tidak Tepat
Banyak
angkatan kerja kita yang telah melewati usia 35 tahun tidak mendapatkan kesempatan
untuk menjadi PNS terkadang bukanlah karena kurangnya kemampuan SDM yang mereka
miliki, tetapi lebih dikarenakan oleh sistem rekrutmen CPNS yang selama ini
masih amburadul dan sarat dengan praktik KKN. Artinya, mereka telah
berkali-kali ikut tes namun tidak dapat diterima karena “kekurangan gizi”
(baca: uang atau finansial). Padahal, tidak ada ketentuan peraturan
perundang-undangan bahwa untuk menjadi CPNS harus membayar sejumlah uang.
Namun, sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat kita hari ini bahwa agar
bisa diterima menjadi CPNS, orang harus menyogok dengan puluhan bahkan ratusan juta
rupiah. Hal itu memang terjadi, namun susah untuk dibuktikan. Istilahnya, orang
hanya dapat mencium bau, tetapi sulit untuk mengetahui sumber bau.
Jadi,
dalam hal ini, masyarakat telah dua kali dirugikan. Pertama, mereka dirugikan oleh sistem rekrutmen CPNS yang sarat
dengan KKN. Kedua, mereka dirugikan
lagi oleh peraturan perundang-undangan yang memberikan batasan usia 35 tahun. Dengan
demikian, kesempatan mereka untuk berkompetisi menjadi PNS menjadi lebih
sedikit. Ini jelas merupakan perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, melihat
kondisi yang ada sekarang, sangatlah tidak tepat kalau usia untuk menjadi CPNS dibatasi
hanya pada usia 35 tahun. Kesempatan warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
haruslah diberikan seluas-luasnyadan seadil mungkin. Menjadi PNS merupakan pilihan hidup dari warga negara
dalam rangka ikut serta dalam membangun negara sebagaimana yang dijamin oleh
UUD 1945. Oleh karena itu, ketentuan tentang batasan usia untuk menjadi PNS
perlu ditinjau ulang. Dan, saya sangat sepakat jika dilakukan uji materiil
ketentuan Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ke Mahkamah Agung (MA) agar hak konstitusional
warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan tidak ada yang terabaikan.
NANI EFENDI
Pengamat Sosial, Tinggal di Jambi
0 komentar