WIB
Follow Us: Facebook twitter

Rombak Total Sistem Penerimaan CPNS!

Rabu, 01 Januari 2014 // ,
Oleh: NANI EFENDI


    Setelah dilakukan moratorium selama beberapa tahun, akhirnya pada 2013 rekrutmen CPNS kembali dilaksanakan oleh pemerintah. Namun, sistem yang diterapkan masih menggunakan cara-cara lama, yakni hanya cukup sebatas penggunaan lembar jawaban komputer (LJK). Hanya ada beberapa sistem yang mengalami perubahan, namun itu tidak signifikan, seperti pendaftaran secara online. Padahal, jika kita pelajari secara saksama, sistem yang digunakan selama ini sulit menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berkualitas.
Di samping itu, sistem yang selama ini digunakan juga sulit dijadikan cara untuk mendapatkan SDM Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang benar-benar handal dan berkualitas dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional (good and clean government). Mengapa? Karena, sistem yang ada sekarang hanya sebatas menguji kemampuan kognitif atau kemampuan otak belaka. Pertanyaannya, mungkinkah kualitas SDM seseorang dapat diukur hanya dengan menggunakan soal pilihan ganda yang berjumlah 100-200-an dalam bentuk LJK? Sangatlah tidak masuk akal.
Mengapa? Dari beberapa hasil penelitian ilmiah dewasa ini yang dilakukan oleh banyak ahli, dikatakan bahwa kesuksesan seseorang itu tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan otak (IQ) belaka, tetapi juga harus disertai dengan kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ). Artinya, manusia yang berkualitas itu tidak hanya dilihat dari kecerdasan intelektualnya, tetapi ia juga harus punya integritas moral (kecerdasan spiritual) serta juga harus punya motivasi berprestasi (kecerdasan emosional) dan cakap dalam hubungan sosial.
Praktek penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan (abuse of power) seperti pemerasan, korupsi, tindakan sewenang-wenang, malas masuk kantor, dan berbagai prilaku bejat para penyelenggara negara seperti yang sedang marak terjadi saat ini salah satu penyebabnya adalah lemahnya kualitas kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Mereka, para koruptor itu, bukanlah orang-orang bodoh. Sebagian besar mereka adalah orang-orang pintar. Bahkan, secara akademik, ada yang sudah mencapai derajat pendidikan doktor. Tetapi, mereka hanya pintar secara profesional dan IQ semata, namun lemah dalam hal spiritual dan emosional. Dengan kata lain, mereka pintar, tetapi tidak bermoral. Padahal, untuk mengelola bangsa ini ke arah yang lebih baik, tidak cukup hanya mengandalkan kepintaran otak belaka, tetapi juga dibutuhkan landasan moral dan spiritual yang baik.

Beberapa kelemahan

Ada beberapa kelemahan sistem rekrutmen CPNS saat ini. Pertama, rentan dengan praktek curang dan suap. Penyebabnya adalah tidak adanya transparansi dalam hal evaluasi hasil tes. Orang tidak tahu apa yang dilakukan oleh panitia pengadaan CPNS terhadap hasil tes tertulis. Peserta tes hanya menerima saja hasil tes yang diumumkan melalui media massa. Sistem evaluasi yang seperti itu sangat rentan dengan manipulasi dan kecurangan, karena pemeriksaan soalnya tidak dapat diawasi oleh publik. Siapa yang bisa menjamin hasil tes yang hanya berbentuk LJK itu bisa objektif dan bebas dari praktek suap? Hasil tes yang berupa LJK bisa saja diganti dengan LJK yang baru yang telah diubah jawabannya oleh tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada tahap inilah peluang oknum untuk bermain suap terbuka lebar. Tidak tanggung-tanggung isu yang berkembang di masyarakat: untuk menjadi CPNS orang harus menyuap 200 sampai 250 juta rupiah. Negara macam apa ini? Mengapa orang berpikir begitu bodoh?
Oleh karena itu, sistem yang seperti ini harus dirombak total. Evaluasinya harus transparan dan dapat diawasi oleh siapa pun. Yang lebih objektif lagi ialah kalau hasil tes bisa diumumkan pada saat pelaksanaan tes itu selesai. Tes yang seperti itu bisa dilakukan dengan cara komputerisasi online atau sistem elektronik. Peserta tesnya harus bisa mengetahui hasil tesnya hari itu juga. Seperti halnya kuis yang sering kita saksikan di televisi. Saat itu ia jawab, saat itu juga nilainya keluar. Bisakah kita menggunakan cara-cara seperti itu? Jawabannya tentu ada pada pemerintah sebagai pemegang kebijakan.
Kedua, kelemahan sistem saat ini, sulitnya mengukur kemampuan SDM peserta tes. Mengapa? Seperti yang saya jelaskan di atas. Sistem tes dengan menggunakan LJK hanya bisa digunakan untuk mengukur kecerdasan otak belaka. Ia tidak mampu menilai hal-hal lain yang semestinya dimiliki oleh CPNS, seperti soft skill, misalnya integritas moral-spiritual, motivasi kerja, pengalaman organisasi, loyalitas, jiwa nasionalisme, kecakapan leadership-manajerial dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sistem yang ada sekarang harus ditambah dengan evaluasi-evaluasi lain untuk menilai kecerdasan emosional dan spiritual seseorang. Untuk menilai integritas moral, peserta dapat diuji tentang persoalan keagamaan, seperti shalat dan baca Al Qur’an bagi yang muslim. Ke depan, bagi yang muslim, tidak boleh lagi ada CPNS yang tidak bisa baca Al Qur’an dan tidak bisa shalat.
Untuk mengukur motivasi kerja, kemampuan leadership dan manajerial, bisa dilihat dari pengalaman organisasinya, baik organisasi kemahasiswaan ketika ia masih kuliah, maupun organisasi lainnya yang berlevel nasional yang pernah ia ikuti. Setiap peserta harus mampu membuktikan bahwa dirinya pernah aktif di berbagai organisasi. Karena, kualitas mereka yang pernah ikut organisasi dengan yang tidak, sangat jauh berbeda. Idealisme, jiwa nasionalisme, dan kemampuan leadership banyak dibentuk di dalam organisasi kemahasiswaan.
Ketiga, soal yang diujikan banyak yang tidak relevan dengan bidang tugas di mana mereka akan ditempatkan. Saya sering membaca soal-soal tes CPNS yang digunakan dari tahun ke tahun. Saya menilai, soal yang diujikan banyak yang tidak relevan dengan tujuan tes itu sendiri dalam rangka mencari SDM yang berkualitas untuk mengisi job-job di berbagai bidang pemerintahan. Contohnya, soal bahasa Inggris tidak lagi dimasukkan ke dalam soal tes. Padahal, kemampuan bahasa Inggris sangat dibutuhkan dalam banyak bidang kerja saat ini. Itu salah satu contoh. Oleh karena itu, buatlah soal yang benar-benar berhubungan dengan pekerjaannya sebagai PNS. Lebih baik diujikan bagaimana cara membuat surat dinas yang baik dan benar ketimbang menanyakan nama sebuah danau di salah satu daerah. Lebih baik diujikan cara pidato dan publik speaking ketimbang mengujikan cara mencocokkan gambar-gambar yang membingungkan dan tidak karu-karuan dalam soal-soal tes. Itu tidak relevan. Dan, masih banyak lagi contoh-contoh soal tes CPNS yang tidak relevan kalau kita analisis secara rasional. Buktinya, banyak PNS saat ini yang tidak kompeten dan tidak berkualitas, baik secara intelektual, moral, maupun spiritual. Lebih-lebih mereka yang menjadi CPNS dengan cara menyuap atau menyogok puluhan bahkan sampai ratusan juta rupiah.

NANI EFENDI
Pemerhati Masalah Sosial, Tinggal di Jambi 

Selamatkan Lahan Sawah di Kerinci!

Sabtu, 19 Oktober 2013 // ,


Oleh: NANI EFENDI



    Kerinci adalah daerah agraris yang memiliki lahan pertanian yang subur. Oleh karenanya, tidaklah berlebihan jika Kerinci dijuluki “Sekepal Tanah Surga yang Tercampak ke Bumi”. Apa saja ditanam, bisa tumbuh. Hampir semua kebutuhan pangan dapat dipenuhi dari kegiatan pertanian masyarakat Kerinci sendiri. Ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi (economic crises) pada tahun 1998, harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Namun, masyarakat Kerinci tidak terlalu merasa terpukul oleh krisis itu karena kebutuhan pokok, khususnya beras, dapat dipenuhi oleh masyarakat Kerinci sendiri dengan mengandalkan lahan sawah yang masih tersedia. Kalau di berbagai daerah, orang harus menyuplai beras dari daerah lain, tidak demikian halnya dengan daerah Kerinci. Orang Kerinci selama ini, sebagian besarnya, tidak pernah kekurangan beras.
Kalau di daerah lain orang menjual beras dengan hitungan kiloan, di Kerinci dijual dengan memakai takaran liter beras. Beras dimasukkan ke dalam tempat yang dalam istilah Kerinci disebut “lite”, kemudian bagian atas “lite” yang sudah terisi beras diratakan dengan bambu, biasanya yang pakai adalah bambu yang digunakan untuk meniup api di dapur yang dalam istilah Kerinci dinamakan “siun”. Di samping “lite”, orang Kerinci juga menggunakan takaran lain, yang diistilahkan dengan “blek”. Orang Kerinci tidak pernah memakai timbangan dalam bentuk kilogram dalam transaksi beras. Hal itu menunjukkan rakyat Kerinci memiliki kemudahan mendapatkan beras. Sehingga mereka tidak perlu terlalu “perhitungan” (baca: pelit) dengan adanya kelebihan sedikit atau kurang sedikit pada saat penjualan atau pembelian. Cara seperti itu sudah membudaya di tengah kehidupan sosial masyarakat Kerinci sejak lama.
Sebagian besar masyarakat Kerinci hidup dari sektor pertanian (agriculture). Bertani adalah bagian dari budaya (culture) masyarakat Kerinci. Sebagian masyarakat Kerinci adalah petani kecil dengan luas lahan tidak lebih dari 1,5 hektar. Sebagian masyarakat juga hidup sebagai buruh tani dan petani tanpa tanah. Mereka inilah yang telah berjasa besar menyediakan kebutuhan beras untuk masyarakat Kerinci dengan mengandalkan lahan-lahan sawah produktif yang masih tersedia. Namun kini, kondisi lahan pertanian, dari waktu ke waktu, semakin menyempit. Sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan. Akan tetapi, tidak banyak yang merasa peduli dan prihatin dengan kondisi yang demikian. Setiap waktu selalu saja ada lahan sawah yang masih produktif dikonversi (dialihfungsikan) untuk keperluan lain seperti untuk pembangunan rumah, jalan, sekolah, perkantoran, dan lain sebagainya. Padahal, kondisi seperti itu dalam jangka panjang dapat mengancam perekonomian masyarakat Kerinci. Masyarakat Kerinci akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan beras untuk kehidupan sehari-hari jika hal itu tidak diantisipasi sejak dini.

Alih Fungsi Lahan

Meningkatkan produksi padi dan swasembada pangan (self-sufficiency) adalah salah satu kewajiban Pemerintah, termasuk juga dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah tidak boleh tinggal diam dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat akan beras. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh harus mengambil langkah dan kebijakan (policy) yang tepat dalam rangka mengamankan ketersediaan beras bagi masyarakat Kerinci. Langkah dan kebijakan itu tidak hanya dalam bentuk mendatangkan beras dari luar daerah, tetapi juga harus berupaya menjaga aktivitas pertanian di Kerinci sendiri. Salah satu langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Daerah adalah menjaga ketersediaan lahan sawah yang subur untuk pertanian yang kian waktu kian berkurang akibat alih fungsi lahan oleh masyarakat.
Saya teringat masa kecil saya sewaktu melewati jalan-jalan di Kerinci. Dulu, tahun 90-an, di kanan-kiri jalan masih terbentang luas lahan sawah yang subur. Padi yang hijau menguning terlihat indah di kanan-kiri jalan. Namun kini, pemandangan itu tidak ada lagi. Lahan subur itu telah dikonversi menjadi bangunan beton di kanan-kirinya. Ada perasaan sedih menyaksikan kondisi itu. Mungkin, sebagian orang mengatakan itu adalah indikasi kemajuan. Namun, bagi saya itu adalah bentuk kekeliruan berpikir kita. Semestinya, kita berkewajiban menjaga lahan persawahan tempat kita mengambil sumber makanan untuk kelangsungan hidup kita. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat sekalipun lahan pertanian tetap mereka jaga dengan baik. Negara-negara maju sangat peduli dengan sektor pertanian yang merupakan sektor primer dalam ekonomi. Namun ironis, dan saya tidak habis pikir, di negeri kita yang makanan pokoknya adalah beras, justru lahan pertanian malah kita habisi. Padahal, itu adalah sumber penghidupan kita dan kelangsungan hidup anak-anak cucu kita.

Kebijakan untuk Sektor Pertanian

Untuk mengantisipasi lahan persawahan yang semakin menyempit, harus ada tindakan kongkret dari Pemerintah Daerah, baik Pemkab Kerinci maupun Pemkot Sungai Penuh. Saya sengaja menggunakan istilah “Kerinci” pada judul tulisan di atas karena yang saya maksudkan bukan hanya Kabupaten Kerinci saja tetapi juga Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh adalah satu. Ia hanya terpisah secara administratif. Langkah konkret yang bisa ditempuh oleh kedua Pemerintah Daerah itu ialah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan alih fungsi lahan sawah yang subur. Lahan sawah yang subur dan masih produktif tidak boleh lagi dialihfungsikan untuk keperluan lain. Jika ingin membangun pemukiman atau keperluan lain, masyarakat dapat memanfaatkan daerah-daerah perbukitan yang masih kosong atau lahan-lahan lain yang bukan merupakan lahan sawah yang masih produktif. Jika masyarakat tetap ngotot melakukan alih fungsi lahan, maka Pemerintah Daerah dapat menerapkan sanksi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Tentu, dengan tetap memperhatikan asas-asas keadilan dan kemanfaatan.
Di samping mengeluarkan peraturan berupa Perda, Pemerintah Daerah (Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh) juga harus melakukan upaya lain, yaitu mencetak lahan sawah baru, membangun infrastruktur pertanian seperti irigasi, memanfaatkan teknologi di bidang pertanian, pemanfaatan bibit unggul, penyuluhan, memberdayakan tenaga profesional yang ada di instansi atau Dinas Pertanian, dan lain sebagainya. Langkah-langkah seperti itu adalah salah satu bentuk upaya nyata (effort) dari kedua Pemerintah Daerah yang katanya “peduli” dengan nasib rakyat Kerinci. Itu adalah bentuk kebijakan riil yang pro rakyat dan bermanfaat ketimbang memikirkan persoalan-persoalan pribadi dan kelompok sendiri seperti urusan “bagi-bagi” proyek, “bagi-bagi” jabatan dan pemutasian PNS yang “tidak karu-karuan”. Saya berharap, persoalan ini dapat menjadi concern (kepedulian) dari Bupati Kerinci terpilih pada Pemilukada Kerinci 2013.

NANI EFENDI
Pemerhati Masalah Sosial, Tinggal di Jambi

Sengketa Pemilukada: Memahami Vonis MK

Minggu, 06 Oktober 2013 // ,



                                                                 
              Oleh: Moh Mahfud MD



“Saya mahasiswa Bapak, saya mengagumi Bapak, saya belajar banyak dari Bapak, tetapi sekarang saya tak percaya kepada Bapak, Bapak telah membuat vonis yang tidak adil, ”demikian SMS yang saya terima dari seorang pengacara di salah satu kabupaten di Jawa Barat, tak lama setelah pada suatu sore saya mengucapkan vonis dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Saya mengenal nama pengacara itu sebagai bekas mahasiswa saya yang menjadi aktivis di kampus pada awal 1990-an di Yogyakarta. Belakangan ini saya sering melihat wajah dan pernyataan-pernyataannya yang keras di televisi maupun di berbagai media cetak mengenai pelanggaran atas hakhak tenaga kerja. Saat saya menjadi anggota DPR,dia juga sering datang ke DPR menyampaikan berbagai pengaduan mengenai perlakuan terhadap tenaga kerja kita. “Ada apa, Mas, kok marahmarah begitu? Apakah kamu sehat- sehat saja?” tanya saya melalui SMS.Kemudian dia menelepon saya sambil meminta maaf karena merasa “telanjur”mengirim SMS dengan emosional. 


Rupanya dia menjadi kuasa hukum dari salah satu pasangan calon kepala daerah yang gugatannya baru saja ditolak (dikalahkan) dalam sengketa hasil pilu kepala daerah di MK. Dengan berapi-api dia mengatakan, pihaknya telah membuktikan bahwa pemenang pilkada yang digugatnya itu curang dan melakukan politik uang yang bisa dibuktikan di persidangan MK,tetapi MK tak membatalkannya sebagai pemenang pilkada.

Rupanya dia menyangka bahwa setiap pelanggaran atau kecurangan dalam pilkada yang bisa dibuktikan di persidangan harus divonis dengan pembatalan hasil pilkada sehingga pilkada harus diulang. Kepadanya saya jelaskan bahwa tak semua pelanggaran yang bisa dibuktikan di persidangan harus divonis dengan pembatalan hasil atau pengulangan pilkada, sebab tak semua pelanggaran yang bisa dibuktikan itu sekaligus bisa dibuktikan memengaruhi hasil pemeringkatan perolehan suara dalam pilkada.

Dalam pengalaman,banyak sekali kecurangan yang bisa dibuktikan telah terjadi, tetapi tak bisa dibuktikan telah berpengaruh terhadap hasil pilkada. Misalnya banyak pihak yang bisa membuktikan bahwa pasangan pemenang telah melakukan politik uang dan politik sembako dengan membagi-bagi amplop berisi uang atau parcel berisi sembako, tetapi mereka tak bisa membuktikan bahwa mereka yang menerima uang atau sembako itu benar-benar memilih pasangan calon yang memberi uang atau sembako.

Bagaimana fakta yang seperti itu bisa dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pilkada? Apalagi dalam faktanya permainan seperti itu banyak dilakukan juga oleh pihak-pihak yang kalah. Ada juga pihak yang bisa membuktikan terjadinya kecurangan sehingga ada kesalahan distribusi,misalnya sebesar 5.000 suara dalam hasil rekapitulasi suara oleh KPU, padahal selisih kekalahannya mencapai 70.000 suara.

Tentu saja adanya bukti kecurangan 5.000 suara tak bisa membatalkan hasil pilkada yang telah membuktikan kemenangan 70.000 suara,sebab seumpama 5.000 suara yang dicurangkan itu dibatalkan atau bahkan diberikan kepada penggugat, tetaplah peringkat perolehan suara takkan bisa berubah. Itulah sebabnya MK tak selalu membatalkan hasil pilkada meskipun ada bukti pelanggaran yang ditemukan di persidangan.Yang bisa membatalkan hasil pilkada adalah pelanggaran yang bisa dibuktikan memengaruhi suara secara signifikan.Mengapa?

Kalau hal-hal yang bisa dibuktikan tidak signifikan seperti itu dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pilkada, maka takkan pernah ada pilkada yang sah dan selesai, sebab selalu ada pelanggaran-pelanggaran yang seperti itu pada setiap pilkada,baik berupa politik uang atau sembako maupun berupa kecurangan dalam penentuan hasil pilkada. Itulah sebabnya UU mengatur bahwa hasil pilkada yang bisa dibatalkan adalah adanya bukti pelanggaran atau kecurangan yang “signifikan” memengaruhi hasil penghitungan suara,bukan asal terbukti.

Jika sebuah ukuran signifikasi kesalahan secara kuantitatif tak bisa dibuktikan (misalnya dengan kesalahan hitung yang fixed),maka signifikasi itu diukur dari pelanggarannya, apakah terstruktuktur, sistematis, dan masif (TSM) ataukah hanya sporadis. Kalau ternyata TSM, maka pelanggaran itu dianggap signifikan dan hasil pilkada bisa dibatalkan, tetapi kalau hanya sporadis, maka dianggap tak signifikan dan hasil pilkada tak bisa dibatalkan. Kalau begitu,apakah pelanggaran atau kecurangan “yang terbukti” tetapi “tidak signifikan” lalu tidak bisa dikenai sanksi hukum?

Tentu saja,kecurangan dalam bentuk apa pun seperti politik uang, politik sajadah, politik sarung, pemalsuan data, dan sebagainya tetap dilarang dan diancam dengan sanksi hukum. Tapi jika pelanggaran-pelanggaran itu tidak signifikan meskipun terbukti,maka yang menghukum bukan MK, melainkan peradilan umum (terutama peradilan pidana) atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Haruslah dipahami bahwa MK hanya mengadili hasil pemilu/pilkada, bukan mengadili pidana atau administrasi pemilu/pemilukada.

Makanya pada setiap vonis MK selalu disebutkan terbukti adanya pelanggaran atau kecurangan, tetapi jika bukti-bukti pelanggaran atau kecurangan itu tidak signifikan bagi perubahan hasil pilkada, maka oleh MK diminta agar kasusnya diproses ke perad

ilan umum atau PTUN.

Penegak hukum harus memproses temuan di persidangan MK itu di peradilan umum atau PTUN secara tegas, tak boleh sungkan-sungkan; agar pemilu/pilkada tidak mengotori kehidupan konstitusi dan demokrasi yang sedang kita bangun.

MOH MAHFUD MD 

Guru Besar Hukum Konstitusi

Saya Mimpi Demokrasi dan Visi 2030


Oleh: Kwik Kian Gie


      Ada dua ungkapan penting dari dua orang penting di negeri ini belakangan ini. Pertama, pidato pengukuhan Dr Boediono, Menko Perekonomian, sebagai guru besar pada Universitas Gajah Mada. Kedua, peluncuran buku Visi Indonesia 2030 oleh Yayasan Indonesia Forum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan kata 'mimpi' saat menyampaikan sambutannya pada acara Yayasan Indonesia Forum. Kepala Negara mengatakan, "kita tidak perlu malu bermimpi."

      Setelah membaca buku visi tersebut, dalam tidur saya mimpi. Saya hidup dalam Kerajaan Mimpi dengan pendapatan nasional per kapita (PNPK) US$20.000. Maka negara itu demokrasinya sudah mantap.
     Menurut sang guru besar yang baru, tetapi sudah lama mengurus negara dalam berbagai kapasitas, kalau pendapatan per kapita telah melampaui angka tertentu, demokrasinya sudah mantap. Dalam Kerajaan Mimpiku, pendapatan per kapita jauh melampaui angka yang disebutnya, karena sudah mencapai US$20.000.
    Kerajaan Mimpiku sebuah kerajaan mutlak, dengan sang raja beserta seluruh keluarganya mempunyai kekuasaan absolut untuk berbuat apa saja. Maka sang raja membagi pendapatan nasional sebesar US$2 triliun itu kepada keluarga besarnya, yang terdiri dari 100 orang, sebesar US$1,5 triliun.
Sisanya, yang US$500 miliar, dibagikan kepada seluruh rakyat dikurangi 100 anggota keluarga besar raja, atau sebanyak 99.999.900 orang.
Pendapatan rata-rata 100 anggota keluarga kerajaan sebesar US$15 miliar per tahun, sedangkan rakyat yang berjumlah 99.999.900 orang, masing-masing memiliki pendapatan sebesar US$5.000 per tahun.
Dalam pidato pengukuhan Boediono, terdapat empat kalimat yang isinya sama, yaitu "pendapatan itu menyentuh dan dapat dinikmati oleh sebagian besar rakyat", yang olehnya diistilahkan "broad base." Nalarnya kira-kira begini. Kalau pendapatan setiap orang tinggi, jiwanya tentu juga matang dan sudah berpendidikan, maka bisa berdemokrasi atau menikmati kebebasan secara bertanggung jawab.

Itulah sebabnya, menurut sang mahaguru, pembagian pendapatan per kapita yang harus tinggi itu juga harus merata agar demokrasi bisa selamat.

Dalam Kerajaan Mimpiku, pendapatan per kapita memang tinggi, yaitu US$20.000, tetapi tidak dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Kaum ningrat menikmati pendapatan US$15 miliar, sedangkan mayoritas rakyat hanya US$5.000 per tahun.

Monarki mutlak


Itulah sebabnya di Kerajaan Mimpiku tidak ada demokrasi. Yang ada adalah monarki mutlak.
Saya kepingin demokrasi. Maka saya juga mengatakan hal yang sama.
Perdana Menteri Kerajaan Mimpiku mirip Bung Karno. Dia bertanya, "Bagaimana caranya memperoleh apa yang anda artikan dengan broad base?"
Ketika saya bengong, Perdana Menteri membuka sepatu dan kaos kakinya. Dia menunjuk jempol kakinya sambil mengatakan: "Dat weet mijn grote teen ook." Artinya, "Kalau ngomong-nya cuma begitu, jempol kakiku juga tau."
Tak lama kemudian, di Istana Presiden RI berkumpul sebagian kecil elite bangsa yang tergabung dalam Yayasan Indonesia Forum. Yayasan ini memberi perintah kepada perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian yang paling terkenal. Dikatakan bahwa pada 2030 bangsa Indonesia menjadi anggota lima besar ekonomi dunia.
Rakyat negeri ini dalam kondisi menganggur, miskin, kekurangan makanan dan pelayanan kesehatan yang paling mendasar. Mereka bertanya-tanya: "Bagaimana jalannya menuju ke sana." Sang Presiden mengatakan: "Jangan malu bermimpi."
Malam harinya saya bermimpi lagi. Ketika terbangun, saya meneruskan mimpiku dengan melamun. Betapa enaknya kalau menjadi orang kaya dengan pendapatan per kapita US$18.000 per tahun. Berbagai macam hal yang menyenangkan saya lakukan sambil tersenyum simpul.
Sayangnya, pada 2030 saya pasti sudah mati. Saya tersenyum lagi ingat kata-kata ekonom kondang John Maynard Keynes yang mengatakan "in the long run we are all dead."
Saya mendapatkan buku yang dibagikan di Istana Presiden berjudul Visi Indonesia 2030. Bagian terbesar dari nama yang tercantum di buku itu adalah nama-nama beken.


Berkeley Mafia

Tetapi ada banyak catatan kalau mereka mau merumuskan visi Indonesia 2030. Pertama, mereka bukan orang-orang yang mempunyai visi.
Sebagian dari mereka pedagang, yang lainnya lulusan universitas yang sepanjang karier hidup mereka adalah teknokrat yang miskin falsafah. Pekerjaan mereka teknokratik pragmatis. Tidak ada yang sekaliber Daoed Joesoef, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kedua, mereka berasal hanya dari satu mashab, yaitu liberalisme sejauh mungkin dan semutlak mungkin, yang di Indonesia dipelopori dan diemban kelompok Berkeley Mafia. Banyak di antaranya oleh orang Jerman disebut Fach Idioten.
Intinya, mereka mengunggulkan kekayaan alam. Sekarang pengelolaan kekayaan alam kita lebih dari 80% dilakukan oleh perusahaan asing.
Sebanyak 92% dari kekayaan migas kita dieksploitasi perusahaan asing yang mendapat bagian 40%, walaupun menurut formula bagi hasil hak mereka 15%. Sampai kini masih 40%, karena pelaksanaan ketentuan yang terkenal dengan istilah recovery cost harus diganti terlebih dahulu.
Bagaimana mengubahnya? Tidak perlu menurut salah seorang ekonom. Pemilikan oleh siapa tidak penting, yang terpenting adalah manfaatnya.
Lha ternyata sampai sekarang bangsa Indonesia hanya memperoleh manfaat 60%, itu bagaimana membalikkannya? Pengelolaan kekayaan alam juga sangat tidak transparan.
Dalam APBN pos pemasukan dari sumber daya alam nonmigas, hanya US$500 juta. Terus Freeport mengklaim bahwa setorannya kepada pemerintah Indonesia US$1 miliar per tahun. Memangnya US$1 miliar per tahun buat bangsa Indonesia dari Freeport sudah adil, dan karena itu kepemilikan tidak penting?
Untuk mewujudkan visi dan misi 2030 disebutkan: "Keseimbangan pasar terbuka dengan dukungan birokrasi yang efektif." Yang diartikan dengan istilah "keseimbangan pasar terbuka" itu apa?
Pasar terbuka ya menghasilkan survival of the fittest. Terus yang seimbang apanya dan bagaimana mewujudkannya?
"Perekonomian yang terintegrasi dengan kawasan sekitar dan global." Bisakah terjadi bahwa terintegrasinya berbentuk bangsa Indonesia yang di tengah pergaulan antarbangsa menjadi dan berfungsi sebagai kuli bagi bangsa-bangsa lain?
Bukankah sekarang sudah demikian? Lagi-lagi, bagaimana membalikannya?
Praktik korupsi yang begitu dominan dalam kemerosotan bangsa Indonesia dewasa ini sama sekali tidak disebut sebagai faktor penghambat utama.
Sudahlah, saya tidak perlu meneruskannya, karena keinginan Yayasan Indonesia Forum kan hanya mimpi? Kata "mimpi" juga tercantum dalam bukunya yang saya sebutkan tadi.
Saya lebih memilih yang lebih konkret ketimbang bermimpi, yaitu onani saja, karena lebih bisa dirasakan dan enak.
Kalau Presiden memang mau bervisi sampai 2030 untuk anak cucu kita, karena buat kita in the long run we are all dead, pakailah Bappenas yang memiliki sekitar 800 orang pegawai, yang 400 di antaranya sarjana, termasuk yang bergelar PhD. Dari jumlah itu, ada sekitar 75 orang PhD jebolan universitas yang bermutu tinggi dari seantero dunia.
Para sarjana di Bappenas sudah lama bekerja merumuskan visi sampai 2030. Sangat banyak kajian yang telah dirampungkan para sarjana di Bappenas, tetapi belum berani dipublikasikan, karena mereka ngeri ditertawai orang.
Di antara para sarjana itu, ada yang bertanya apa mungkin dan apa ada gunanya membuat visi sampai 2030? Ada yang bahkan mengatakan jangan-jangan Bappenas, yang ingin jadi think tank, akhirnya menjadi sinking tank kalau berani bermimpi sampai 2030.
Karena adanya kontroversi ini, berbagai produk Bappenas-yang jauh lebih bagus ketimbang Yayasan Indonesia Forum- masih ditahan. Ya memang begitulah manusia, semakin ada isinya semakin nunduk seperti padi yang sudah matang. Lain dengan tong kosong yang selalu nyaring bunyinya!



Kwik Kian Gie
Mantan Menneg PPN/Kepala Bappenas


Sumber: Bisnis Indonesia

Menyogok untuk Menjadi CPNS dalam Tinjauan Islam dan Hukum Positif

Selasa, 01 Oktober 2013 // ,

Oleh: NANI EFENDI

     Pelaksanaan penerimaan tes CPNS saat ini benar-benar telah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan. Betapa tidak, untuk menjadi CPNS saat ini, pihak-pihak tertentu sudah memasang ”tarif” puluhan, bahkan sampai ratusan juta rupiah. Tidak tanggung-tanggung, saat ini, ”tarif” yang dipasang berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta. Seperti orang lelang, siapa yang mampu membayar lebih tinggi, merekalah yang bisa lulus. Benar-benar perbuatan zalim dan sudah keterlaluan. Kalau sudah seperti ini sistem yang diterapkan, maka orang-orang yang berkualitas dan kompeten (sophisticated)—tetapi tidak punya uang, atau tidak mau melakukan sogok-menyogok—hanya bisa gigit jari melihat mereka-mereka yang lulus dengan cara menyogok puluhan juta rupiah itu.

Pengadaan tes CPNS dari tahun ke tahun, oleh pihak-pihak tertentu, sudah dijadikan ”ladang bisnis” untuk memperkaya diri pribadi, keluarga, dan golongannya. Belum lagi dengan adanya istilah ”jatah”. Layaknya sistem feodal, mereka seolah-olah sudah menganggap pemerintahan ini adalah warisan nenek moyang mereka yang harus mereka wariskan secara turun-temurun. Mereka merasa rugi kalau ada masyarakat umum yang menjadi PNS dengan cara ”gratis” (baca: lulus murni). Seolah-olah gaji mereka yang lulus murni itu dibayar dengan uang kantong pribadi mereka, atau uang perusahaan mereka. Padahal, gaji PNS itu dibayar dengan uang rakyat, bukan dengan uang pribadi pejabat. Artinya, masyarakat umum berhak untuk menjadi PNS dengan cara murni tanpa ada bayaran sepeser pun—apalagi puluhan juta rupiah—asalkan mereka benar-benar kapabel, mampu, dan layak. Dan, memang, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa untuk menjadi CPNS harus membayar sejumlah uang. Namun, sudah menjadi rahasia umum di tengah kehidupan sosial masyarakat kita hari ini bahwa agar bisa diterima menjadi CPNS, orang harus menyogok dengan puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Hal itu memang terjadi, namun susah untuk dibuktikan. Ibaratnya, orang hanya dapat mencium bau, tetapi sulit untuk mengetahui sumber bau.
Terjadinya praktik sogok-menyogok dalam pengadaan PNS tidak hanya muncul dari prilaku pejabat pemegang otoritas, tetapi juga prilaku masyarakat itu sendiri. Dengan kata lain, bukan hanya pejabat yang minta suap, tetapi masyarakat itu sendiri juga mau menyuap. Hal ini dikarenakan pemahaman agama dan pemahaman serta kesadaran hukum yang dangkal. Akibatnya, cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (social welfare) serta upaya untuk menciptakan birokrasi yang baik dan bersih (good and clean government)  menjadi sulit untuk diwujudkan. Namun, anehnya, praktek penyogokan untuk menjadi CPNS saat ini tidak begitu dianggap perbuatan dosa. Di samping itu, hal ini juga tidak begitu mendapat perhatian serius dari banyak kalangan, terutama dari pemegang kekuasaan pemerintahan negeri ini, yakni presiden. Ini, sekali lagi, dikarenakan kekaburan nilai tentang persoalan ini. Karena, jarang sekali para ulama-ulama, ustazd, ataupun penceramah menyampaikan persoalan ini kepada masyarakat umum.

Suap dalam Perspektif Islam

Dalam surat Al-Baqarah ayat 188, Allah menjelaskan bahwa haram memakan harta orang lain dengan cara yang bathil. Allah berfirman, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Qs. Al-Baqarah/2: 188). Imam Al-Qurthubi mengatakan, “Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan, bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat, maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil.  Dalil dari Hadits Nabi s.a.w., diantaranya adalah seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud II/324 no.3580, At-Tirmidzi III/623 no.1337, Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad II/164 no.6532, II/190 no.6778. Dan dinyatakan Shohih  oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/261 no.2211).
Hadits ini menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena pelakunya diancam Rasulullah s.a.w. dengan laknat dari Allah. Arti “laknat” ialah terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah. Al-Haitami rahimahullah memasukkan suap ke dalam dosa besar yang ke-32. Di samping Al Qur’an dan hadits, para ulama juga telah sepakat secara ijma’ akan haramnya suap-menyuap secara umum, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, dan Ash-Shan’ani (lihat Al-Mughni XI/437, An-Nihayah II/226, dan Subulussalam I/216). Imam Al-Qurthubi rahimahullah di dalam kitab Tafsirnya mengatakan bahwa para ulama telah sepakat akan keharaman dari suap-menyuap. Imam Ash-Shan’ani mengatakan, “Dan suap-menyuap itu haram berdasarkan Ijma’, baik bagi seorang qodhi (hakim), bagi para pekerja yang menangani shadaqah atau selainnya.” Jadi, jelas dalam tinjauan Islam sogok-menyogok merupakan suatu yang diharamkan oleh Allah s.w.t. Kalau sudah dikatakan haram, berarti itu adalah suatu perbuatan dosa.

Suap dalam Tinjauan Hukum Positif

Dalam hukum positif, suap dan gratifikasi selalu dikaitkan antara pemberian dan janji kepada pegawai negeri. Hal ini bisa kita lihat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, suap didefinisikan setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Jadi, cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Suap terhadap penyelenggara negara dalam perspektif hukum positif dapat dikategorikan sebagai praktik korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat (1), dijelaskan, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.” Dalam ayat (2) dijelaskan lagi, “Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”
Kemudian dalam Pasal 12B ayat (1) dijelaskan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.” Selanjutnya, dalam ayat (2) dijelaskan, “Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Nah, kalau dikaitkan dengan suap agar bisa lulus menjadi CPNS, maka tindakan itu sudah tergolong kepada suap sebagaimana dimaksud dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Mengapa? Karena yang disuap itu adalah oknum pegawai negeri dengan tujuan agar pegawai negeri yang diberi suap (sogok) itu dapat meluluskan pemberi suap untuk menjadi PNS. Tentu, dalam perspektif hukum positif, suap (sogok) untuk menjadi PNS adalah suatu perbuatan melawan hukum karena ia tergolong kepada tindak pidana korupsi. Demikianlah, semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat. Wa ’l-Lah-u a’lam-u bi ’l-shawab.

NANI EFENDI
Pemerhati Masalah Sosial, Tinggal di Jambi

 Sumber: Harian Jambi Independent, Rabu, 25 September 2013

Pembatasan Usia CPNS dan Hak Konstitusional Warga Negara

Minggu, 22 September 2013 // ,

Oleh: NANI EFENDI




    Sepanjang pengetahuan saya, belum banyak yang menyadari dan merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan dibatasinya usia untuk menjadi CPNS sampai 35 tahun. Kebanyakan masyarakat hanya menerima saja ketentuan itu. Seolah-olah ketentuan itu merupakan ketentuan Tuhan. Padahal, ketentuan itu dibuat oleh manusia juga. Ketentuan batasan usia menjadi CPNS paling tinggi 35 tahun itu terdapat dalam Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Jadi, ketentuan batasan usia 35 tahun untuk menjadi CPNS itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah atau PP, bukan ketentuan Tuhan.

Peraturan Pemerintah ini, menurut saya, bertentangan dengan Pasal 16 ayat (2)Undang-Undang Nomor8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam Pasal 16 ayat (2) dijelaskan, “Setiap Warga Negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil.” Memang, dalam UU tersebut ada disebutkan “memenuhi syarat-syarat tertentu”. Tetapi, syarat-syarat tertentu itu tidak disebutkan bahwa usia harus paling tinggi 35 tahun. Jadi, selama ini, Peraturan Pemerintah-lah yang membatasi usia untuk menjadi CPNS.
Selama ini, kebanyakan warga negara hanya menerima saja semua ketentuan yang dibuat oleh pemerintah. Seolah-olah semua ketentuan itu baik, benar, dan adil bagi rakyat. Padahal, tidak semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu adil bagi rakyat. Terkadang, peraturan yang dibuat oleh pemerintah justru membatasi hak-hak konstitusional warga negara yang bersifat azasi. Oleh karena itulah dikenal istilah “judicial review”.Judicial review adalah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh setiap warga negara untuk melakukan uji formil maupun materiil terhadap sebuah produk peraturan perundang-undangan jika suatu peraturan perundang-undangan dianggap merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Yang disebut dengan hak konstitusional (constitutional rights) adalah hak warga negara yang diatur dalam undang-undang. Dan memang, salah satu syarat peraturan perundang-undangan yang baik itu ialah bisa digugat di pengadilan (challenge in the court).

Harus Ada Argumentasi Ilmiah

Pembatasan usia menjadi CPNS maksimal 35 tahun semestinya harus ada rasionalitashukumnya maupun landasan-landasan teori ilmiah (science; ilmu pengetahuan), seperti tinjauan dari ilmu psikologi, sosiologi, maupun disiplin ilmu pengetahuan lainnya. Mengapa usia menjadi CPNS dibatasi sampai usia 35 tahun? Mengapa tidak pada batasan lain seperti 30, 40, atau 45 tahun, atau pada usia lainnya? Apa yang menjadi dasar penetapan menjadi 35 tahun? Persoalan ini harus ada penjelasannya, baik secara yuridis maupun tinjauan ilmiahnya.
Kalau kita merujuk kepada konstitusi, yakni UUD 1945, pembatasan usia itu jelas-jelas merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dinyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Nah, merujuk kepada konstitusi, menjadi PNS itu merupakan salah satu bentuk hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Tidak hanyaitu, dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 juga dijelaskan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” Jadi, pembatasan usia menjadi CPNS tanpa alasan yang rasional adalah suatu bentuk peraturan yang merugikan hak konstitusional warga negara. Kalau usia di atas 35 tahun tidak layak lagi untuk diangkat menjadi CPNS, mengapa dari tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS di usia 46 tahun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil?
Di sinijelas tidak ada konsistensi dalam hal pengaturan tentang batasan usia CPNS. Dengan  kata lain, persoalan ini adalah suka-sukanya pembuat peraturan. Hal ini dapat kita lihat, antara PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipiltidak singkron dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam hal pengaturan batas usia pengangkatan CPNS. Di satu sisi boleh di usia 46 tahun sedangkan di sisi lain hanya boleh sampai 35 tahun. Inikan tidak adil. Jadi, sekali lagi, tidak ada rasionalitas hukum maupun argumentasi ilmiah yang diberikan oleh pemerintah dalam hal pembatasan usia CPNS. Mengapa harus 35 tahun?
Dengan demikian, menurut saya, membatasi usia CPNS sampai usia 35 tahun adalah nyata-nyata merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Dengan adanya pembatasan usia itu, banyak orang-orang yang punya potensi SDM yang baik tidak bisa terakomodir menjadi PNS hanya karena usia mereka telah melewati 35 tahun. Dengan kata lain, pembatasan usia itu merupakan salah satu bentuk pembatasan akses terhadap warga negara untuk mengembangkan hidup dan kehidupan mereka. Padahal, sangat banyak orang-orang yang berusia di atas 35 tahun yang punya kemampuan SDM yang mumpuni untuk menjadi PNS. Malah, mereka lebih kaya dengan berbagai pengalaman dan kemampuan.

Tidak Tepat

Banyak angkatan kerja kita yang telah melewati usia 35 tahun tidak mendapatkan kesempatan untuk menjadi PNS terkadang bukanlah karena kurangnya kemampuan SDM yang mereka miliki, tetapi lebih dikarenakan oleh sistem rekrutmen CPNS yang selama ini masih amburadul dan sarat dengan praktik KKN. Artinya, mereka telah berkali-kali ikut tes namun tidak dapat diterima karena “kekurangan gizi” (baca: uang atau finansial). Padahal, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa untuk menjadi CPNS harus membayar sejumlah uang. Namun, sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat kita hari ini bahwa agar bisa diterima menjadi CPNS, orang harus menyogok dengan puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Hal itu memang terjadi, namun susah untuk dibuktikan. Istilahnya, orang hanya dapat mencium bau, tetapi sulit untuk mengetahui sumber bau.
Jadi, dalam hal ini, masyarakat telah dua kali dirugikan. Pertama, mereka dirugikan oleh sistem rekrutmen CPNS yang sarat dengan KKN. Kedua, mereka dirugikan lagi oleh peraturan perundang-undangan yang memberikan batasan usia 35 tahun. Dengan demikian, kesempatan mereka untuk berkompetisi menjadi PNS menjadi lebih sedikit. Ini jelas merupakan perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, melihat kondisi yang ada sekarang, sangatlah tidak tepat kalau usia untuk menjadi CPNS dibatasi hanya pada usia 35 tahun. Kesempatan warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan haruslah diberikan seluas-luasnyadan seadil mungkin. Menjadi PNS merupakan pilihan hidup dari warga negara dalam rangka ikut serta dalam membangun negara sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, ketentuan tentang batasan usia untuk menjadi PNS perlu ditinjau ulang. Dan, saya sangat sepakat jika dilakukan uji materiil ketentuan Pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ke Mahkamah Agung (MA) agar hak konstitusional warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan tidak ada yang terabaikan.

NANI EFENDI
Pengamat Sosial, Tinggal di Jambi

Carut-Marut Pemilukada Kerinci

Kamis, 12 September 2013 // ,

Oleh: SEPTA DINATA



 Beberapa hari sebelum Pemilukada, masyarakat Kerinci dikejutkan oleh keputusan DKPP yang memecat secara permanen 5 komisioner KPUD Kerinci. Hal ini dianggap sebagai klimaks dari masalah demi masalah yang mendera mereka selama ini.

 Sebelumnya, mereka mengeluarkan keputusan “berani” mengeleminasi salah satu kandidat dari jalur perseorangan. Keputusan KPUD itu tidak terima oleh kandidat tersebut dengan mengajukan gugatan dan pengaduan ke DKPP. Namun, walaupun 5 komisioner KPUD dipecat, pihak penggugat tetap belum puas karena hak konstitusional mereka sebagai peserta pemilukada tidak dipulihkan.

Insiden ini mengundang publik bertanya-tanya, ada apa dengan pemilukada Kerinci. Publik mencium ada konspirasi besar di balik itu semua. Dugaan bahwa ada pihak yang bermain di balik ini semakin kuat.
Akhirnya, pemilukada Kerinci diambil alih oleh KPUD Provinsi Jambi dan tetap dilaksanakan pada 8 September 2013. Pelaksanaan pemilukada itu ternyata menambah deretan panjang masalah yang melilit pemilukada Kerinci. Terjadi simpang siur informasi hasil perhitungan sementara pemilukada.
Dari 6 pasangan kandidat yang bertarung, terjadi persaingan ketat antara kandidat nomor 2 dan nomor 3. Karena terdapat perbedaan tipis yang tidak sampai 2%, masing-masing kandidat mengklaim diri sebagai pemenang sementara pemilukada. Berdasarkan hasil perhitungan cepat Kesbangpol Pemda Kerinci, kandidat nomor urut 3 unggul tipis dari kandidat nomor urut 2. Sebagian kalangan menganggap perhitungan cepat itu sarat dengan rekayasa karena pasangan yang “dimenangkan”nya adalah petahana.
Di lain pihak, jauh sebelum putusan DKPP, sekelompok masyarakat melayangkan gugatan ke PTUN. Mereka menggugat pelaksanaan pemilukada yang tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, keputusan pembentukan PPK oleh ketua KPUD dilakukan satu hari sebelum ia dilantik. Dengan demikian, menurut mereka, PPK yang menyelenggarakan Pemilukada Kerinci adalah illegal.
Berbagai masalah yang tersebut membuat nasib Pemilukada Kerinci semakin tidak jelas. Publik dihadapkan dengan kondisi yang membingungkan. Masalah-masalah tersebut sangat potensial menjadi bahan gugatan bagi kandidat-kandidat yang kalah. Bahkan, masalah-masalah ini sangat mungkin akan memicu konflik horizontal seperti yang terjadi pada pemilukada sebelumnya.

Potensi Konflik Horizontal

Kerinci termasuk daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik horizontal sangat tinggi. Hal itu dimungkinkan karena kultur masyarakatnya yang egaliter dan terkotak-kotak berdasarkan rumpun-rumpun adat. Sistem kepimpinan adat yang lebih mirip dengan presidium dan tidak memiliki model kekuasaan raja tertinggi, membuat masing-masing rumpun itu setara.
Pada pemilukada sebelumnya, terjadi konflik horizontal antara rumpun adat Semurup dan Siulak. Mereka memiliki jagoan masing-masing. Setelah hasil pemilukada diketahui, pihak yang kalah tidak bisa menerima dengan melakukan pemblokiran jalan.
Perkelahian antar masyarakat, khususnya pemuda, juga jamak terjadi di Kerinci. Perkelahian tersebut seringkali memakan korban nyawa dan pembakaran rumah. Di Siulak, tempat berasal dua kandidat yang memperolah suara unggul saat ini, pernah terjadi pembakaran puluhan rumah masyarakat Siulak Gedang oleh masyarakat Siulak Mukai. Inilah salah satu yang membuat khawatiran terulangnya konflik tersebut karena kandidat nomor 2 berasal dari Siulak Gedang dan kandidat nomor 3 berasal dari Siulak Mukai.
Seperti yang terjadi di banyak tempat lain, wacana yang dikembangkan pada Pemilukada Kerinci sarat dengan SARA, khususnya wacana kesukuan. Secara garis besar, Pemilukada mengakibatkan masyarakat Kerinci terkotak secara politik menjadi tiga: Kerinci Mudik, Kerinci Tengah, dan Kerinci Hilir. Hal ini tentu akan menambah potensi konflik horizontal.

Kearifan Lokal

Sepintas lalu, demokrasi yang sarat kecurangan, dapat dikatakan telah mengancam kearifan lokal di Kerinci. Selama ini, peran kaum adat cukup signifikan dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Nasehat mereka masih di dengar, petuah mereka masih dipatuhi oleh anak batino dan anak jantan. Lalu, masih realistiskah kita berharap kaum adat masih bisa menjadi penengah atas masalah ini?
Kewibaan kaum adat tidak lepas dari kebijaksanaan-kebijaksanaan  dan sikap netral mereka, seperti pepatah mengatakan, “Anak dipangku, kemenakan dibimbing”. Namun, sejak pemilukada secara langsung, kewibaan mereka sudah mulai berkurang. Mereka sudah mulai tidak netral. Secara sadar atau tidak, mereka sudah menjadi komoditas politik.
Dari dua pemilukada, pemilukada Sungai Penuh dan pemilukada Kerinci, mereka secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu kandidat. Bahkan, mereka menggunakan pakaian kebesaran mereka ketika mengantarkan kandidat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilukada. Pertanyaannya, bagaimana jika anak jantan dan anak batino memiliki pilihan politik yang berbeda dengan mereka? Akankah mereka dianggap tidak lagi patuh dengan pemangku adat?
Dari pengalam-pengalaman yang telah ada, lembaga-lembaga resmi negara terbukti banyak tidak bisa menyelesaikan masalah, malah menambah masalah. Di Kerinci, kita masih menaruh harapan besar kepada pemangku-pemangku adat untuk bisa menjadi orang yang bersuluh, yang tahu keluar masuk; pemegang cermin dan lantak, cermin tidak kabur dan lantak tidak goyang; yang memenggal dan memutus, yang tahu benar dan salah. Betapa indahnya jika delapan Depati  penguasa Kerinci bisa duduk bersama, bergandengan tangan, dan penuh dengan rasa kekeluargaan membicarakan nasib anak jantan dan anak batino.


SEPTA DINATA
Pegiat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya dan Mahasiswa Universitas Paramadina


Mengapa Gugatan Emil Ditolak PTUN Jambi?

Minggu, 08 September 2013 // ,

Oleh: NANI EFENDI




     Menurut penjelasan Saksi Ahli, Professor Sukamto Satoto—Guru Besar Hukum Universitas Jambi—di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Rabu (21/8/2013), perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kerinci tidak sah secara hukum. Terhadap gugatan yang diajukan oleh Emil Peria itu, Professor Sukamto berkesimpulan, perekrutan PPK tidak sah, baik secara wewenang, substansial, maupun prosedural. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh KPUD Kerinci, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Secara substansial, pembentukan PPK oleh KPUD Kerinci bertentangan dengan Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2011. Dengan demikian, pembentukan PPK batal demi hukum (batal ex nunc). Dalam teori hukum, jika keputusan itu batal demi hukum, maka keputusan itu dianggap tidak pernah ada. Kemudian, secara prosedural, pembentukan PPK bertentangan dengan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009. Dari sisi prosedural, keputusan pembentukan PPK dapat dibatalkan (batal ex tunc) atau dianggap ada sampai dengan saat dibatalkan. Dengan demikian, menurut Professor Sukamto, PPK yang dibentuk KPUD adalah ilegal. Oleh karena itu, konsekuensinya secara hukum adalah proses Pemilukada Kerinci 2013 menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Dengan kata lain, Pemilukada menjadi “pemilukada yang ilegal”.
Namun anehnya, majelis hakim PTUN Jambi menolak gugatan Emil Peria dengan alasan pihak Penggugat tidak punya legal standing (kedudukan atau kepentingan hukum). Semestinya, jika pihak Penggugat tidak punya legal standing sidang tidak dapat dilanjutkan. Artinya, persoalan legal standing sudah selesai di tahap awal pemeriksaan di PTUN. Dengan kata lain, jika Penggugat tidak punya legal standing, gugatan tersebut sudah harus ditolak dari awal. Namun, kesimpulan tentang legal standing atau kepentingan hukum justru muncul di akhir, yakni dalam putusan hakim. Tentu, publik yang concern dengan persoalan tersebut bertanya-tanya, “Ada apa dengan PTUN Jambi. Mungkinkah PTUN Jambi sudah diintervensi oleh kekuatan politik?”

Seberapa Urgenkah PPK?

Dalam Pasal 97 ayat (9) UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terhadap Keputusan yang dibatalkan oleh pengadilan, Pejabat Tata Usaha Negarayang digugat hanya bisa melakukan tiga hal, yaitu (1) mencabut KeputusanTata Usaha Negara yang disengketakan, (2) mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan dan menerbitkanKeputusan Tata Usaha Negara yang baru, dan (3) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3. Pasal 3 itu ialah jika Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang memang telah menjadi kewajibannya.
Nah, berkaitan dengan Pemilukada Kerinci 2013, khususnya dalam hal pembentukan PPK, ketiga hal itu tidak mungkin lagi dilakukan oleh KPUD Kerinci. Mengapa? Karena, jika KPUD Kerinci mencabut Keputusannya tentang pembentukan PPK, maka PPK yang telah dibentuk otomatis tidak punya legalitas dan wewenang lagi untuk menyelenggarakan Pemilukada di tingkat kecamatan. Anggota PPK pun tidak mempunyai wewenang lagi untuk membentuk PPS dan KPPS. Sebaliknya, jika KPUD mencabut Keputusannya dan menerbitkan keputusan baru, maka akan bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pembentukan PPK adalah paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum Pemilukada digelar. Hal itu juga tidak mungkin dilakukan oleh KPUD. Artinya, jika Emil menang di PTUN, apa pun yang akan dilakukan oleh KPUD ketika itu, PPK tetap saja tidak sah secara hukum.

Upaya Banding

Bagaimana melaksanakan putusan PTUN? Dalam Pasal 116 ayat (2)UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dijelaskan, apabila setelah 60 (enam puluh) hari, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengadilan, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Ini artinya, Pemilukada bisa saja digelar pada 8 September 2013. Namun, hasil Pemilukada tetap saja menjadi tidak sah secara hukum. Selanjutnya, dalam Pasal 116, ayat (6) dijelaskan lagi, jika Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan. Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, hukum adalah panglima, bukan politik. Namun, apa mau dikata, nasi sudah jadi bubur. PTUN Jambi telah menolak gugatan Emil. Mungkinkah Emil akan melakukan upaya banding?

NANI EFENDI
Pemerhati Sosial Politik, Tinggal di Jambi

Traktat Pemikiran Politik Gus Dur

Sabtu, 31 Agustus 2013 // ,

Oleh: Moh Mahfud MD


Gus Dur adalah contoh paling otentik, baik secara ideologis maupun secara biologis, tentang wajah keagamaan dan politik kebangsaan Nahdlatul Ulama (NU).
Maka ketika warga NU menggetarkan langit Indonesia pada hari ulang tahun kelahiran (harlah) yang ke-82 dua pekan lalu, nama Gus Dur selalu muncul. Komentar positif maupun minornya selalu menjadi berita, ulasan-ulasan media massa tentang harlah NU selalu dikaitkan dengannya, dan ungkapan takzim kepadanya selalu diucapkan pada sambutansambutan resmi acara harlah NU di berbagai tempat.




Ada disertasi doktor (S-3) tentang Gus Dur yang baru diluluskan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Munawar Ahmad, penulis disertasi itu, dinyatakan lulus cum laude (dengan pujian) setelah mempertahankannya di depan para profesor penguji pada Program Pascasarjana UGM.
Disertasi dengan judul “Kajian Kritis terhadap Pemikiran KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 1970–2000” itu dipertahankan dalam rapat terbuka Senat Pascasarjana UGM tanggal 18 Desember 2007 lalu di depan delapan dari sembilan penguji, yaitu Yahya Muhaimin, Mohtar Mas’oed, Purwo Santoso,Joko Suryo,Moh Mahfud MD, Yudian Wahyudi, I Ketut Putra Ernawan, dan Edi Martono. Bachtiar Effendi yang juga menjadi penguji berhalangan hadir.
Metode CDA
Munawar Ahmad yang dosen pada Fakultas Usuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta layak lulus dengan pujian (cum laude) karena hasil kerja kerasnya yang tergambar dari isi disertasinya itu.
Disertasi itu membedah dengan tekun kira-kira 500 tulisan Gus Dur yang dipublikasikan sejak 1970 sampai dengan 2000. Di dalam disertasi itu ada daftar tulisan tersebar karya Gus Dur sebanyak kirakira 300 artikel ditambah 17 buku yang menghimpun berbagai tulisan Gus Dur sehingga keseluruhannya jika dipecah-pecah dalam tulisan aslinya memang tidak kurang dari 500 artikel. Metodologi yang dijadikan bingkai atau kerangka kerja penulisan itu adalah metode critical discourse analysis (CDA).
Berbeda dengan metode content analysis lainnya seperti analisis wacana atau analisis framing, metode CDA ini mempunyai kelebihan dam diyakini mampu untuk menjawab permasalahan penelitian yang oleh Munawar dirumuskan dalam tiga hal. Pertama, bagaimana konstruksi akar pemikiran politik Gus Dur sebagai prototipe pemikiran politik Islam kontemporer di Indonesia? Kedua, mengapa Gus Dur melakukan difference dengan cara selalu menawarkan diskursus alternatif terhadap grand politics di Indonesia?
Ketiga, bagaimana karakter ijtihad politik yang dibangun Gus Dur ketika memetakan, mengomentari, dan mendialektikakan teks ilahiah (nash) dengan konteks keindoinesiaan (urf)? Metode CDA ini mempunyai kelebihan karena mampu melakukan analisis multi-track, yakni mikro, messo, dan makro sehingga kajian terhadap diskursus tidak hanya memberi arti atau memaknai saja, melainkan juga mampu menjelaskan kontekstualitas teks itu terhadap solusi sosiologisnya yang akhirnya pada tahap makro mengkritisi temuan data.
Metode CDA dengan demikian tidak hanya melakukan elaborasi, tetapi juga melakukan kritik atas teks itu sendiri. Munawar mengatakan bahwa CDA ini mampu membongkar kejujuran dan kebohongan yang terkandung di dalam teks-teks yang dianalisis.
Lima Traktat
Apa yang menarik dari Gus Dur sehingga diangkat dalam sebuah penelitian setingkat disertasi? Munawar beralasan karena pada diri Gus Dur melekat berbagai predikat,yakni kiai, politisi, intelektual, budayawan, mantan tokoh pergerakan, dan mantan Presiden RI.
Kemampuan Gus Dur melakukan gerakan politik diakui oleh kawan dan lawan yang ditunjukkan oleh keberhasilannya meraih jabatan presiden. Bagi sarjana politik, pemikiran dan perilaku Gus Dur dapat dipandang sebagai khazanah dalam dinamika pemikiran politik di Indonesia. Gayanya yang nyleneh menunjukkan adanya tipikal pemikiran politik saat melakukan interaksi dan advokasi politik yang untuk sebagian orang NU dianggap sebagai bentuk anomali.
Sikap nyleneh dan anomali itu merupakan keunikan sekaligus kelebihannya sebagai nilai tawar di hadapan politisi lain. Salah satu kelebihan Gus Dur yang patut diperhitungkan adalah kemampuannya membangun intelektualisme dan aktivisme sekaligus yang sangat jarang dilakukan oleh ulama klasik yang melingkunginya. Ia berjuang melalui politik praksis sambil melakukan perlawanan terhadap kebodohan politik itu sendiri dengan intelektualismenya.
Disertasi ini menemukan lima traktat pemikiran Gus Dur,yakni (1) dinamisasi dan modernisasi pesantren (1973) yang mengusung ide pendekatan ilmiah model Marxian terhadap situasi politik Indonesia ; (2) pengenalan Islam sebagai sistem kemasyarakatan (1978) yang berisi semangat mengembangkan Islam klasik serta bagaimana syariah diimplimentasikan dalam menghadapi masalah-masalah mutakhir; (3) Islam dan militerisme dalam lintasan sejarah (1980) yang berisi ide perlawanan kultural model Marxian terhadap kekerasan (violence); (4) konsep kenegaraan dalam Islam (1983) yang berisi ide sekularistik dan integralistik pemikiran Gus Dur tentang hubungan antara agama dan negara; serta (5) pribumisasi Islam (1983) yang berisi pendekatan humanisme dalam politik dan keagamaan.
Dengan traktat-traktat itulah Gus Dur tampil sebagai tokoh nasional yang menguasai jagat pemikiran, jagat keagamaan,dan jagat politik di Indonesia. Ia kemudian dikenal sebagai tokoh pejuang demokrasi yang sangat pluralis,egaliter,dan humanis. Dalam berjuang Gus Dur juga bekerja sesuai dengan adagium bellum omnium contra omnes yang mendalilkan bahwa kekuasaan hanya dapat dilawan dengan kekuasaan.
Namun perlawanan kekuasaan Gus Dur terhadap kekuasaan dilakukan melalui perjuangan kultural dan antikekerasan. Bahkan Gus Dur juga lihai melakukan perlawanan melalui humor.Tentang ini ada tulisan Gus Dur yang berjudul “Melawan Melalui Lelucon” (Tempo,2000) dan saya sendiri pernah menulis (Jawa Pos,15-3-2006) berjudul “Politik Humor Gus Dur”.
Gus Dur juga dicatat sebagai pemain politik “tebar jala” yang ulung sehingga pada saat tertentu semua kekuatan politik dapat didekatinya sesuai dengan kebutuhan psikologis politik masing-masing. Maka, meski PKB hanya meraih 12% pada Pemilu 1999, Gus Dur dapat terpilih menjadi presiden.

Moh Mahfud MD 
Guru Besar di UII, Ketua Dewan Pakar DPP PKB


Sumber: Koran Sindo

MENU KANAL

Copyright © 2013 All rights reserved - Designed by Kadral hadi Kembali Ke Atas